Bea Cukai Semarang Musnahkan Narkotika dan Ribuan Pil Yarindo

Bea Cukai Semarang mengungkapkan hasil pemusnahan barang bukti narkotika pada periode April–Juli 2025 yang digelar BNN Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (11/7). (Dok. Bea Cukai)
Bea Cukai Semarang mengungkapkan hasil pemusnahan barang bukti narkotika pada periode April–Juli 2025 yang digelar BNN Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (11/7). (Dok. Bea Cukai)

Bea Cukai Semarang Musnahkan Narkotika dan Ribuan Pil Yarindo

JOSS.CO.ID, SEMARANG – Bea Cukai Semarang menghadiri konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar BNN Provinsi Jawa Tengah. Acara ini berlangsung pada Jumat (11/07) dan merupakan bagian dari pengungkapan kasus narkotika selama April hingga Juli 2025.

Berbagai jenis barang terlarang berhasil dimusnahkan. Mulai dari sabu, ganja, hingga pil Yarindo.

“Barang dimusnahkan antara lain 530 gram sabu, 600 butir ekstasi, 1.730 gram Ganja, 5 ML liquid (cairan) ganja sintetis, serta 71.000 butir pil Yarindo,” rinci Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak.

Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran Obat Ilegal

Dalam periode tersebut, Bea Cukai Semarang bersama BNN, Polrestabes Semarang, dan Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY berhasil mengungkap peredaran pil Yarindo ilegal di Kota Semarang.

Dari pengungkapan ini, aparat menyita 39.000 butir pil Yarindo. Polisi juga menangkap dua tersangka, yaitu DAW (22 tahun) dan NH (26 tahun).

“Bersama BNN Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah & DIY, pihaknya telah berkontribusi dalam pengungkapan kasus obat-obatan terlarang jenis yarindo sebanyak 39.000 butir di Kota Semarang beserta dua tersangka, masing-masing DAW (22 tahun) dan NH (26 tahun),” tegas Syuhadak.

Pil Yarindo Targetkan Pelajar

Pil Yarindo ini dijual seharga Rp3.500 per butir. Target pasarnya adalah pelajar. Meskipun bukan narkotika, penyalahgunaan pil ini bisa berbahaya.

Obat ini bisa menyebabkan perilaku agresif, bahkan memicu tawuran antar remaja.

Tersangka DAW ternyata bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Ia adalah residivis kasus narkotika dan juga anggota geng kreak, kelompok remaja jalanan yang dikenal dengan aksi kekerasan.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berat, maksimal 15 tahun penjara.

“Penindakan ini menjadi bukti bahwa Bea Cukai selalu berkomitmen untuk menjalankan tugas sebagai community protector yang melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya,” pungkas Syuhadak.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*