Mantan Kades di Temanggung Ditahan Usai Bacok Istri karena Cekcok Masalah Surat Rujukan

Ilustrasi pria di borgol

JOSS.CO.ID, Temanggung – Seorang mantan kepala desa di Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, berinisial SBR, resmi ditahan Polres Temanggung setelah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Y.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan, peristiwa terjadi di kediaman korban di Desa Gemawang. Tersangka yang memiliki riwayat gangguan saraf naik pitam saat istrinya menjawab dengan nada ketus saat ditanya soal surat rujukan kontrol kesehatan.

“Korban menjawab, ‘kono mangkat dewe surat rujuke ilang’ (silakan berangkat sendiri, surat rujukan hilang), yang membuat pelaku emosi,” ujar Didik, Rabu (16/7/2025).

Menurut keterangan polisi, saat itu korban sedang memasak di dapur. Tiba-tiba, pelaku datang membawa parang bergagang kayu dan langsung mengayunkannya ke belakang kepala korban tanpa peringatan. Korban yang terkejut langsung berdiri dan mencoba merebut senjata tajam dari tangan suaminya.

Saksi mata bernama Mujiono kemudian datang dan berhasil melerai kejadian serta mengamankan senjata tajam tersebut. Ia langsung membawa korban ke Puskesmas Gemawang untuk mendapatkan pertolongan medis karena korban mengalami luka berdarah di bagian kepala.

Karena luka cukup parah, korban kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Temanggung untuk perawatan lebih lanjut. Saat ini kondisi korban sudah stabil dan diperbolehkan pulang.

Polisi menjerat SBR dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga karena telah menyebabkan luka serius pada tubuh korban.

“Kekerasan fisik dalam rumah tangga didefinisikan sebagai tindakan yang menyebabkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Itu yang dilakukan pelaku,” tegas Didik.

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*