
JOSS.CO.ID, Semarang – Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, mengungkapkan bahwa Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), pernah meminta penganggaran Rp20 miliar untuk pengadaan meja dan kursi sekolah dasar (SD).
“Pak Alwin meminta anggaran itu dimasukkan dalam Perubahan APBD 2023,” ujar Bambang saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/7/2025).
Bambang menjelaskan, dirinya pernah dipanggil ke rumah pribadi Alwin Basri untuk membicarakan pengadaan tersebut. Dalam pertemuan itu, Alwin juga menyebut PT Deka Sari Perkasa sebagai pihak pelaksana proyek.
Setelah menerima permintaan tersebut, Bambang mengaku langsung melaporkannya kepada Wali Kota saat itu, Hevearita G. Rahayu, dan mendapat arahan untuk memprosesnya sesuai aturan.
Usulan anggaran itu awalnya hanya Rp920 juta, namun dalam perubahan APBD 2023 meningkat drastis menjadi Rp20 miliar. Dari pagu tersebut, realisasi pengadaan meja dan kursi mencapai Rp18 miliar.
Bambang juga menyebut, lonjakan anggaran itu menyebabkan alokasi dana rehabilitasi gedung sekolah sebesar Rp6 miliar tidak jadi dilaksanakan.
“Pergeseran anggaran dilakukan atas rekomendasi TAPD karena ada pengajuan untuk pengadaan meja dan kursi itu,” ujarnya.
Namun, dalam persidangan, mantan Wali Kota Hevearita membantah bahwa pengalihan anggaran rehabilitasi sekolah disebabkan oleh pengadaan meja dan kursi. Ia berdalih gagalnya realisasi anggaran Rp6 miliar lebih karena waktu lelang yang terlalu singkat.
“Anggaran itu tidak dengan sengaja digeser. Proyek tidak bisa berjalan karena proses lelangnya tidak cukup waktu,” jelas Hevearita di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.

Leave a Reply