Tempat Hiburan dan Panti Pijat Kembali Beroperasi, Ini Syaratnya

Ilustrasi kawasan jalan pahlawan Kota Semarang | Foto: tribunjateng.com
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Sejumlah tempat hiburan seperti karaoke dan panti pijat di Semarang mulai beroperasi kembali pasca ditutup beberapa bulan lalu akibat penyebaran virus corona. Meski demikian, sejumlah tempat hiburan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan dan terus diawasi guna menakan penyebaran Covid-19.

Komisi D DPRD Kota Semarang melakukan tinjauan ke beberapa tempat hiburan yang saat ini sudah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan mulai membuka kembali usahanya, Rabu (1/7).

Adapun tempat hiburan yang disambangi wakil rakyat tersebut yakni, Karaoke Inul Vista Mugassari, Graha SPA, dan Karaoke and SPA Eleven.

Terkait hal itu, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang Anang Budi Utomo mengatakan, dari hasil tinjauan dirinya menilai penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan tersebut sudah berjalan dengan baik.

“Secara procedural sudah baik untuk penerapan protokol kesehatan. Namun, pengelola harus terus melakukan kontrol sehingga baik pengunjung maupun pegawai tidak lupa untuk menerapkan protokol kesehatan,” katanya, seperti dikutip dari Jagaberita.com.

Baca juga: Pengembangan Konsep Wisata Dalam Kota Penting Hadapi New Normal

Lebih lanjut Anang mengungkapkan, pihaknya juga meminta kepad Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang untuk terus melakukan kontrol secara berkala terhadap tempat hiburan yang sudah mengantongi surat rekomendasi.

“Terus dilakukan pemantauan, jangan sampai ada klaster baru di tempat hiburan. Jika ditemukan ya harus ditutup,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Semarang Indriyasari mengatakan sejauh ini sudah ada 48 tempat hiburan dan wisata yang  telah mendapatkan surat rekomendasi untuk kembali beroperasi.

“Total yang mengajukan ada 126 tempat hiburan dan wisata, yang sudah diberi rekomendasi ada 48. Setelah izin keluar kamipun rutin dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya juga meminta masyarakat untuk ikut serta mengawasi tempat hiburan dan wisata. “Jika ditemukan ada tempat hiburan maupun wisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan segera laporkan ke Disbudpar,” tegasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*